Pernikahan adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada semua umat islam, tujuan pernikahan yang diharapkan oleh kedua calon pengantin pastilah untuk memperoleh keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah
Dalam prosesi pernikahan agama islam , terdapat beberapa rukun nikah diantaranya :
Rukun Nikah :
Pengantin lelaki (Suami)
Pengantin perempuan (Isteri)
Wali
Dua orang saksi lelaki
Ijab dan kabul (akad nikah)
Setelah pengantin lelaki ini mengucapkan kata-kata ijab kabul ini dengan bacaan berikut
“Saya terima nikahnya si dia binti ayah si dia dengan Mas Kawin…….. Di bayaaaar Tunai!”
Dan disahkan oleh wali dan saksi pernikahan maka resmilah sebuah pernikahan yang menyatukan kedua insan yang sudah halal dan memberikan keluarga baru, setelah ijab Kabul maka seluruh kebutuhan jasmani dan rohani mempelai wanita diembankan oleh pengantin pria yang sudah menyandang status suami dengan demikian maka arti ijab Kabul adalah sebagai berikut :
“Maka aku tanggung dosa dosanya si dia dari ayah dan ibunya. Dosa apa saja yang telah di lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dengan si dia, aku tanggung dan bukan lagi orang tua yang menanggung. Serta akan aku tanggung semua dosa calon anak anakku jika aku GAGAL”
“Maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk api neraka. Aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku”